Perpajakan
Perpajakan
A.
DEFINISI PAJAK
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dan telah dijelaskan didalan Undang-Undang Nomor 16 tahun
2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan pada
pasal 1 ayat 1.
B.
FUNGSI DAN JENIS-JENIS PAJAK
Ada
beberapa fungsi pajak, diantaranya sebagai berikut:
1. Fungsi
Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran disebut
juga sebagai fungsi utama yaitu suatu fungsi yang mana pajak digunakan sebagai
alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Fungsi ini juga yang pertama kali timbul. Dimana merupakan
sumber pembayaran yang terbesar.
2. Sebagai
Alat Ukur (Regulerend)
Fungsi ini dapat
diartikan sebagai pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
tertentu.
3. Sebagai
Lat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat
menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang
import dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar efisit perdagangan tidak semakin
melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap import
produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut di lakukan untuk meredam
import barang mewah yang berkontribusi terhadap neraca perdagangan.
4. Fungsi
Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dibebankan
hanya kepada orang yang mampu membayar pajak, yang diperuntukan untuk
pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Tetapi dapat juga
dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Jenis
pajak banyak ragamnya, pembagian pajak dapat dibedakan dari siapa yang
menanggung pajak, lembaga yang memungut dan sifatnya:
1. Jenis-jenis
pajak yang menanggung
a.
Pajak langsung
Pajak yang dikenakan secara berkala kepada seseorang atau
badan usaha berdasarkan ketetapan pajak.
b.
Pajak tidak langsung
Pajak yang
dikanakan atas perbuatan atau peristiwa.
2. Jenis-jenis
pajak berdasarkan lembaya pemungut
a.
Pajak negara
Pajak yang pemungutannya yang dilakukan oleh pemerintah
pusat.
b.
Pajak daerah
Pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik oleh
daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II.
3. Jenis-jenis
pajak berdasarkan sifatnya
a.
Pajak subjektif
Pajak yang berpangkal hanya kepada subjeknya
(Wajib Pajak).
b.
Pajak objektif
Pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tenpa
memperhatikan Wajib Pajak.
C. SYARAT
PEMUNGUTAN PAJAK
1. Pemungutan
pajak harus adil.
2. Pemungutan
oajak harus berdasarkan undang-undang.
3. Tidak
mengganggu perekonomian
4. Pemungutan
pajak harus efisien.
5. Sistem
pemungutan pajak harus sederhana.
D. DASAR-DASAR
DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori
Asumsi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harat benda dan
hak-hak rakyatnya.
2. Teori
Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada
kepentingan pada setiap masing-masing orang yang berbeda.
3. Teori
Daya Pikul
Teori ini pada hakikatnya mengandung mengandung suatu
kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada
jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya yaitu perlindungan atas
jiwa dan harta bendanya.
4. Teori
Bakti
Pajak
terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat
suatu negara (menyelenggarakan kepentingan umum) maka timbulah hak mutlak untuk
memungut pajak.
Purta, Indra Mahardika. 2017. Perpajakan. Bantul: Quadrant
Komentar
Posting Komentar