Perpajakan


Perpajakan

A.    DEFINISI PAJAK
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan telah dijelaskan didalan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1.

B.     FUNGSI DAN JENIS-JENIS PAJAK
Ada beberapa fungsi pajak, diantaranya sebagai berikut:
1.    Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran disebut juga sebagai fungsi utama yaitu suatu fungsi yang mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini juga yang pertama kali timbul. Dimana merupakan sumber pembayaran yang terbesar.
2.    Sebagai Alat Ukur (Regulerend)
Fungsi ini dapat diartikan sebagai pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
3.    Sebagai Lat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang import dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar efisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap import produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut di lakukan untuk meredam import barang mewah yang berkontribusi terhadap neraca perdagangan.
4.    Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dibebankan hanya kepada orang yang mampu membayar pajak, yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Tetapi dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
                        Jenis pajak banyak ragamnya, pembagian pajak dapat dibedakan dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut dan sifatnya:
1.    Jenis-jenis pajak yang menanggung
a.          Pajak langsung
            Pajak yang dikenakan secara berkala kepada seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak.

b.          Pajak tidak langsung
                    Pajak yang dikanakan atas perbuatan atau peristiwa.
2.    Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaya pemungut
a.          Pajak negara
            Pajak yang pemungutannya yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
b.          Pajak daerah
            Pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II.
3.    Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
a.          Pajak subjektif
                    Pajak yang berpangkal hanya kepada subjeknya (Wajib Pajak).
b.          Pajak objektif
            Pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tenpa memperhatikan Wajib Pajak.

C.     SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
1.    Pemungutan pajak harus adil.
2.    Pemungutan oajak harus berdasarkan undang-undang.
3.    Tidak mengganggu perekonomian
4.    Pemungutan pajak harus efisien.
5.    Sistem pemungutan pajak harus sederhana.

D.    DASAR-DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1.    Teori Asumsi
            Negara melindungi keselamatan jiwa, harat benda dan hak-hak rakyatnya.
2.    Teori Kepentingan
            Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan pada setiap masing-masing orang yang berbeda.
3.    Teori Daya Pikul
            Teori ini pada hakikatnya mengandung mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
4.    Teori Bakti
            Pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat suatu negara (menyelenggarakan kepentingan umum) maka timbulah hak mutlak untuk memungut pajak.

Purta, Indra Mahardika. 2017. Perpajakan. Bantul: Quadrant

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI DI ERA TRANSISI DEMOKRASI

Lapangan Kerja